Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima pemberitahuan akuisisi (post notifikasi) yaitu akuisisi yang dilakukan PT Bank Permata Tbk terhadap PT General Electric (GE) Finance Indonesia yang telah dilaksanakan pada 8 Desember 2010.
KPPU akan melakukan penilaian terhadap aksi korporasi itu, apakah terjadi praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat di dalamnya.
"Akuisisi yang telah dilaksanakan oleh Bank Permata terhadap GE Finance memang belum dilakukan konsultasi sebelumnya, namun Bank Permata menyerahkan pemberitahuan tertulis yang saat ini telah memasuki proses pemeriksaan kelengkapan dokumen," kata Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Zaki Zein Badroen dalam siaran pers yan diterima detikFinance, Rabu (12/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberitahuan itu sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 57 Tahun 2010 yang mengamanatkan agar badan usaha yang melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham perusahaan lain dan telah memenuhi threshold (aset Rp 2,5 triliun dan/atau omset Rp 5 triliun) wajib memberitahukannya secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis.
"Post notifikasi tersebut wajib dilaporkan ke KPPU karena nilai asset maupun omset akibat akuisisi tersebut telah memenuhi threshold," katanya
(ang/dnl)











































