LPS Bayar Klaim Likuidasi Bank Rp 585 Miliar

LPS Bayar Klaim Likuidasi Bank Rp 585 Miliar

- detikFinance
Senin, 17 Jan 2011 11:27 WIB
LPS Bayar Klaim Likuidasi Bank Rp 585 Miliar
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim likuidasi bank sebesar Rp 585 miliar hingga akhir Desember 2010. Pembayaran klaim itu mencakup likuidasi 31 bank, terdiri dari 1 bank umum dan 30 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah dilikuidasi selam 5 tahun terakhir.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo dalam Rapat LPS-Bank Mutiara dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2011).

"Satu bank umum yang dilikuidasi yaitu Bank IFI," kata Heru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menjelaskan dari 31 bank yang sudah dilikuidasi itu total dana pihak ketiganya (DPK) mencapai Rp 1 triliun. Namun dengan ketentuan jaminan dana nasabah hingga Rp 2 miliar dan ketentuan tingkat bunga, maka klaim yang dibayarkan hanya Rp 585 miliar.

Ia menambahkan beberapa permasalahan mengapa 31 bank itu dilikuidasi antara lain pelanggaran prudensial regulasi, kredit fiktif, simpanan nasabah yang digelapkan, dan penggunaan uang nasabah oleh pemilik.

"Per 31 Desember 2010 jumlah bank peserta (LPS) sebanyak 1.989," katanya.

Dari total bank peserta sebanyak 121 merupakan bank umum dan 1.868 BPR. Dari total itu jumlah simpanan bank umum mencapai Rp 2.240 triliun, dana nasabah yang dijamin Rp 1.300 triliun atau setara 96 juta rekening (Rp 2 miliar ke bawah) atau 99,89% nasabah bank dijamin LPS.

"Total aset LPS per 30 November (2010) Rp 22,5 triliun, yang ditanamkan di SBI dan SUN sisanya PMS (Penyertaan Modal Sementara)," katanya.

(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads