Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo dalam Rapat LPS-Bank Mutiara dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2011).
"Satu bank umum yang dilikuidasi yaitu Bank IFI," kata Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan beberapa permasalahan mengapa 31 bank itu dilikuidasi antara lain pelanggaran prudensial regulasi, kredit fiktif, simpanan nasabah yang digelapkan, dan penggunaan uang nasabah oleh pemilik.
"Per 31 Desember 2010 jumlah bank peserta (LPS) sebanyak 1.989," katanya.
Dari total bank peserta sebanyak 121 merupakan bank umum dan 1.868 BPR. Dari total itu jumlah simpanan bank umum mencapai Rp 2.240 triliun, dana nasabah yang dijamin Rp 1.300 triliun atau setara 96 juta rekening (Rp 2 miliar ke bawah) atau 99,89% nasabah bank dijamin LPS.
"Total aset LPS per 30 November (2010) Rp 22,5 triliun, yang ditanamkan di SBI dan SUN sisanya PMS (Penyertaan Modal Sementara)," katanya.
(hen/dnl)











































