Kalangan DPR-RI mempertanyakan kapan pengembalian dana penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Mutiara (dahulu Bank Century).
Pertanyaan itu dilontarkan karena periode pengambilalihan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap Bank Mutiara sudah berjalan 2 tahun 2 bulan semenjak November 2008 lalu.
"Yang menjadi masalah, kapan Bank Mutiara menyelesaikan tanggungan-tanggungannya, untuk dilepas bisa menarik investor. Apakah tahun ini, atau dengan perpanjangan," kata anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi PKB Lily Wahid, dalam RDP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Wakil Komisi XI Achsanul Qosasih menyatakan hal yang sama mengenai bagaimana pengembalian dana penyertaan modal sementara (PMS) Rp 6,7 triliun oleh LPS kepada Bank Mutiara.
Wakil Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Aziz mengatakan idealnya pengembalian dana PMS di Bank Mutiara secara optimal bisa tercapai di tahun 2011. Namun jika periode itu diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan maka bukan hal yang istimewa.
"Kalau dimolorkan menjadi 5 tahun, maka permasalahannya jadi lain, penilaian kami pun menjadi lain," kata Harry.
Dalam UU No 24 Tahun 2004 mengenai LPS, di dalam pasal 38 diatur bahwa LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama 3 tahun semenjak penyerahan dengan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS.Β
Pengembalian optimal itu sedikitnya sebesar seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan LPS. Jika setelah 3 tahun tidak dapat mewujudkan pengembalian secara optimal maka maka dapat diperpanjang paling banyak dua kali dengan masing-masing perpanjangan 1 tahun.
Jika setelah dilakukan perpanjangan dua kali namun tingkat pengembalian secara optimal belum tercapai, maka LPS menjual saham bank dalam penanganan tanpa memperhatikan pengembalian secara optimal dalam jangka waktu satu tahun berikutnya dengan hasil lelang tertinggi.
(hen/ang)











































