Harry yang berasal dari Fraksi Partai Golkar ini menyatakan, diangkatnya kasus pengembalian dana bailoutΒ itu murni untuk memastikan uang negara yang dipakai oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) bisa kembali.
"Ini semata-mata uang rakyat bisa kembali," kata Harry di komisi XI, DPR-RI, Senin (17/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketum Partai Golkar, menyatakan silahkan kalau dibuka, sahamnya nggak seberapa kok," katanya.
Ia menjelaskan, diangkatnya kembali pertanggungjawaban LPS untuk menjual saham Bank Mutiara guna menutupi dana PMS yang sudah dikeluarkan LPS, telah sesuai dengan jadwal.
Mengingat sesuai dengan UU pihak LPS harus melepas saham Bank Mutiara dengan harga optimal atau sedikitnya Rp 6,7 triliun pada November 2011 atau tiga tahun setelah mengambil alih Bank Mutiara. Ia menambahkan, komisi XI sengaja mengingatkan masalah ini jauh-jauh hari agar LPS bisa bekerja optimal, tetap bekerja dibawah pengawasan DPR.
"Moment-nya itu kan 3 tahun (sejak November 2008) kita jauh-jauh hari ingatkan. Kan lebih jahat lagi kalau November 2011 baru kita bongkar," katanya.
Berdasarkan UU No 24 Tahun 2004 mengenai LPS, pada pasal 42 diatur bahwa LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama 3 tahun semenjak penyerahan dengan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS.Β
Pengembalian optimal itu minimal seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan LPS. Jika setelah 3 tahun pengembalian tidak dilakukan secara optimal maka maka dapat diperpanjang paling banyak dua kali dengan masing-masing perpanjangan 1 tahun.
Jika setelah dilakukan perpanjangan dua kali namun tingkat pengembalian secara optimal belum tercapai, maka LPS menjual saham bank dalam penanganan tanpa memperhatikan pengembalian secara optimal dalam jangka waktu satu tahun berikutnya dengan hasil lelang tertinggi.
(hen/ang)











































