Berdasarkan pengalaman negara lain, penyelamatan bank berakhir pada kerugian negara karena belum pernah ada yang mencapai angka 100% dari dana yang sudah digelontorkan.
"Sejumlah Rp 6,7 triliun itu merupakan batas yang sudah berat. Di seluruh dunia, penyelamatan bank tidak ada recovery 100%," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo usai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR-RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya di Amerika, kamu cek semua, jadi 100% adalah batas yang memang berat sekali," katanya.
Meskipun ia, membantah jika LPS dituding tak optimis untuk mengembalikan dana bailout Bank Mutiara sebesar Rp 6,7 triliun. Berdasarkan kenyataan kinerja Bank Mutiara yang terus membaik, LPS optimis dana tersebut bisa kembali secara penuh.
"Kita harus optimis, jangan dikutip LPS tidak optimis," serunya.
Berdasarkan hitungan LPS, Bank Mutiara bisa dilepas secara penuh dan dilirik investor dengan harga optimal pada tahun 2013. Pada saat itu nilai bersih Bank Mutiara sudah mencapai Rp 2 triliun dengan price book value (PBV) mencapai 3,5.
"Kalau di tahun 2011 dengan net worth Rp 1 triliun, dengan mencapai harus Rp 6,7 triliun maka price book value-nya harus 6,7 kali," katanya.
Menurutnya masalah harga ini ada dua faktor yang menentukan yaitu respon pasar atau investor dan faktor regulasi. Menurutnya LPS akan menyeimbangkan kedua faktor tadi untuk mendapatkan pengembalian dana bailout Bank Mutiara secara penuh.
Ancam Jadikan Kasus Tersendiri
Sementara itu, Wakil Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Aziz mengatakan jika LPS tak menyelesaikan penjualan saham Bank Mutiara dengan harga optimal pada November 2011 maka ia menganggap LPS tak becus dan tak layak untuk dipercaya.
Selain itu, LPS bisa dianggap melanggar UU dan harus menjelaskan mengapa tak bisa mencapai batas realisasi penjualan saham Bank Mutiara selama 3 tahun semenjak diambil alih LPS.
Harry menambahkan jika LPS tak mampu melakukan penjualan seluruh saham Bank Mutiara dengan harga penuh di 2011, maka bisa saja pihak DPR akan mengambil keputusan politik. Diantaranya dengan tak mempercayai LPS dan tak menerima kinerja LPS sehingga pihak DPR akan membuat kasus tersendiri sebagai bentuk kerugian negara karena saham yang dilepas tak mencapai nilai bailout sebesar Rp 6,7 triliun.
"Kalau Century-nya sudah selesai, sekarang LPS-nya dipertanyakan apakah itu keputusan profesional atau tekanan politik. Mereka harus tetap mempertanggungjawabkan. Tak ada jaminan mereka tak dipanggil KPK, kalau kita menyatakan itu kerugian negara," katanya.
Berdasarkan UU No 24 Tahun 2004 mengenai LPS, pada pasal 42 diatur bahwa LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan (dalam hal ini Bank Mutiara) paling lama 3 tahun semenjak penyerahan dengan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS.
Pengembalian optimal itu sedikitnya sebesar seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan LPS (dalam kasus Bank Mutiara Rp 6,7 triliun). Jika setelah 3 tahun tidak dapat mewujudkan pengembalian secara optimal maka maka dapat diperpanjang paling banyak dua kali dengan masing-masing perpanjangan 1 tahun.
Jika setelah dilakukan perpanjangan dua kali namun tingkat pengembalian secara optimal belum tercapai, maka LPS menjual saham bank dalam penanganan tanpa memperhatikan pengembalian secara optimal dalam jangka waktu satu tahun berikutnya dengan hasil lelang tertinggi.
(hen/qom)










































