Hal tersebut dia sampaikan saat melakukan rapat dengan tim pengawas kasus Bank Century DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
"Ada beberapa perkembangan cukup baik berkaitan dengan aset negara, terutama dari Hong Kong. Bahwa pengadilan Hong Kong pada 16 Desember lalu telah melakukan pembekuan aset Robert Tantular, Hesham Al Waraq, Rafat Ali Rizvi, serta perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Robert Tantular," kata Patrialis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tidak bisa melakukan apapun terhadap aset yang dibekukan itu," tambah Patrialis.
Pengadilan Hong Kong pun, imbuh Patrialis, telah memberikan bukti-bukti terkait dengan pembekuan yang mereka lakukan. Namun demikian, menurut Patrialis, publik diminta sabar karena ini menyangkut yurisdiksi negara lain. Sehingga tak bisa secepatnya mendapatkan hasil yang maksimal.
"Ada kemajuan, tapi harus pelan-pelan. Karena ini menyangkut yurisdiksi," paparnya.
Menanggapi hal ini, anggota DPR dari Fraksi Hanura Akbar Faisal menyambut baik pembekuan aset pemerintah ini.
"Kamis memang ada progres dari Hong Kong, kita tunggu hasilnya. Tapi ada satu hal yang harus diperhatikan, ada salah kewenangan dalam kasus Century. Itu satu hal yang berbeda (dengan pembekuan aset)," ujarnya.
(anw/dnl)











































