"Dalam auditnya BPK menyatakan tidak bisa masuk ke Bank Indonesia (BI) karena terbentur beberapa aturan. BI itu sebenarnya tidak boleh kebal terhadap BPK, oleh karena itu kita perlu menggandeng Price Waterhouse Coopers di sini atas nama DPR untuk melakukan audit forensik," ujar Anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo dalam rapat Timwas Century bersama BPK dan PPATK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Menurut Bambang, BPK dalam melaksanakan auditnya itu sangat pesimistis untuk mengungkapkan adanya kerugian negara dalam proses bailout Rp 6,7 triliun. Menurutnya, diperlukan adanya auditor independen baik berdampingan dengan BPK ataupun bergerak sendiri untuk melaksanakan audit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama Anggota Timwas dari Fraksi Gerindra Akbar Faizal juga menungkapkan hal yang sama.
"Ada keraguan dari kawan-kawan bahwa ketika BPK melakukan audit nanti hasilnya akan normal-normal saja dan lazim. Oleh karena itu Timwas ini meminta audit dilakukan secara independen dari pihak luar seperti PwC," ujar Akbar.
Menurutnya, BPK memang yang telah berulangkali melaksanakan audit keuangan namun hasilnya akan lebih berbeda ketika pihak swasta yang 'nothing to lose' melaksanakan audit. "Auditor dengan taraf internasional akan lebih menggema nantinya," kata Akbar.
Akbar juga mengungkapkan, mengenai anggaran untuk auditor independen tersebut tidak ada permasalahan ketika menggunakan APBN. Menurutnya, untuk kepentingan negara tidak ada permasalahan menggunakan APBN.
"Kita tetap menginginkan auditor independen seperti PwC masuk. Anggaran tidak ada masalah nanti kita susun bersama kan banya pos-pos anggaran yang masih bisa dimasukan," terang Akbar.
Rapat lanjutan Timwas Century ini mengagendakan pembentukan Term of Reference (TOR) dalam melaksanakan audit forensik. DPR meminta masukan dari pemerintah, LPS dan BPK serta PPATK dalam membuat TOR. DPR sendiri masih membahas lebih jauh siapa yang akan melakukan audit forensik apakah BPK bersama LPS atau menggunakan auditor swasta.
TOR yang disampaikan pemerintah ternyata tidak memuaskan DPR. Oleh karena itu DPR meminta pemerintah untuk merevisi TOR tersebut versi pemerintah.
"Sesuai dengan undangan, hari ini dipresentasikan TOR itu. Ternyata menurut Bapak-bapak sekalian, tidak sempurna. Tentu kami memberikan persetujuan sepenuhnya bahwa TOR itu harus disempurnakan sampai dengan paling tidak kemana uang Rp 6,7 triliun itu. Jadi prinsipnya kami tidak keberatan menyempurnakan TOR itu," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
(dru/dnl)











































