BI 'Halalkan' Bank Pakai Jasa Debt Collector

BI 'Halalkan' Bank Pakai Jasa Debt Collector

Herdaru Purnomo - detikFinance
Jumat, 21 Jan 2011 10:02 WIB
BI Halalkan Bank Pakai Jasa Debt Collector
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) membebaskan bank-bank untuk menggunakan cara apapun dalam kewajiban pelunasan kredit kepada nasabahnya. Bahkan bank sentral memperbolehkan bank untuk menggunakan 'preman' sebagai debt collector untuk menagih kewajiban nasabah yang nakal.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam (21/1/2011).

"Bank itu dibebaskan terkait cara penagihan kewajiban pelunasan kredit oleh nasabah. Menggunakan debt collector atau apapun itu bebas-bebas saja dan terserah banknya," ujar Wimboh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, bank sentral tidak mengatur mekanisme khusus mengenai kewajiban pelunasan kredit. Tetapi, lanjut Wimboh ketika nasabah mempunyai permasalahan atau merasa tidak mendapatkan keadilan bisa mengadukannya ke Direktorat Mediasi Bank Indonesia.

"Di sana kita sama-sama memanggil nasabah dan pihak bank untuk meluruskan sengketa. Biasanya memang terkait masalah pelunasan kredit," kata WImboh.

Lebih jauh Wimboh menyampaikan, ketika ada nasabah yang merasa dirugikan oleh bank terkait apapun bank sentral akan siap untuk membantu. Namun nasabah juga bisa melaporkan ke aparat kepolisian ketika ada perbuatan yang tidak menyenangkan oleh bank-nya.

Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan di mana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank.

Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permasalahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga.

(dru/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads