Bank Indonesia (BI) membebaskan bank-bank untuk menggunakan cara apapun dalam kewajiban pelunasan kredit kepada nasabahnya. Bahkan bank sentral memperbolehkan bank untuk menggunakan 'preman' sebagai debt collector untuk menagih kewajiban nasabah yang nakal.
Demikian diungkapkan oleh Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam (21/1/2011).
"Bank itu dibebaskan terkait cara penagihan kewajiban pelunasan kredit oleh nasabah. Menggunakan debt collector atau apapun itu bebas-bebas saja dan terserah banknya," ujar Wimboh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana kita sama-sama memanggil nasabah dan pihak bank untuk meluruskan sengketa. Biasanya memang terkait masalah pelunasan kredit," kata WImboh.
Lebih jauh Wimboh menyampaikan, ketika ada nasabah yang merasa dirugikan oleh bank terkait apapun bank sentral akan siap untuk membantu. Namun nasabah juga bisa melaporkan ke aparat kepolisian ketika ada perbuatan yang tidak menyenangkan oleh bank-nya.
Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan di mana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank.
Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permasalahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga. (dru/ang)











































