Demikian diungkapkan oleh Direktur BPR dan UMKM Edy Setiadi ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/1/2011).
"Sekitar 78% dari total semua BPR itu modalnya masih di bawah Rp 10 miliar. Bagaimana kebutuhan modal, potensi ekonomi nantinya akan mendorong peningkatan modal. Kita memang sudah ada arah ke sana meningkatkan permodalan tergantung dari wilayahnya," ujar Edy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI mencatat jumlah BPR yang terkena sanksi pemindahan wilayah karena bermodal cekak ada sebanyak 10 BPR. Jumlah bank tersebut jauh lebih baik dibandingkan padaΒ November 2010 yang sebanyak 285 bank.
"Ke depan, untuk tahapan pertama yakni wilayah Batam yang akan ditingkatkan. Di sana ada BPR yang modalnya sampai Rp 10 miliar padahal kan batasan permodalan BPR di sana hanya Rp 500 juta," kata Edy.
Tetapi Edy berpendapat, permodalan ini masih akan dikaji lebih jauh sehingga jangan sampai justru meruntuhkan ekonomi daerah, khususnya bagi orang yang mau membuat BPR.
"Saya rasa dari Rp 500 juta untuk ditingkatkan hingga Rp 1 miliar itu tidak ada masalah. Tapi dikaji lebih dahulu," tambahnya.
Saat ini jumlah BPR di Indonesia mencapai 1.716 dengan kantor kas lebih dari 2.550 yang tersebar di wilayah Indonesia.
(dru/dnl)











































