Suku Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah 7,25%
Selasa, 04 Mei 2004 17:53 WIB
Jakarta - Bank Indonesia menetapkan suku bunga penjaminan maksimum untuk simpanan pihak ketiga dalam rupiah berjangka waktu 1 bulan sebesar 7,25 persen. Sedangkan dalam dolar AS ditetapkan 0,73 persen.Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi Bank Indonesia Rusli Simandjuntak dalam rilisnya, Selasa (4/5/2004).Keputusan ini menunjuk pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/32/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1998 tentang Penjaminan Atas Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.3/5/PBI/2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/32/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1998 tentang Penjaminan Atas Simpanan Pihak Ketiga dan PUAB yang berlaku untuk periode tanggal 1-31 Mei 2004. Selanjutnya untuk tabungan rupiah dalam jangka waktu 3 bulan ditetapkan 7,30 persen. Jangka waktu 6 bulan ditetapkan 7,35 persen, jangka waktu 12 bulan ditetapkan 7,50 persen dan jangka waktu 24 bulan ditetapkan 7,80 persen.Sementara untuk tabungan dalam dolar AS dalam janka waktu 3 bulan ditetapkan 0,73 persen, jangka waktu 6 bulan ditetapkan 0,73 persen, jangka waktu 12 bulan ditetapkan 0,73 persen dan jangka waktu 24 bulan ditetapkan 0,68 persen.Adapun suku bunga pasar uang antarbank dalam rupiah penjaminan maksimumnya 7,11 persen sedangkan suku bunga pasar uang antarbank dalam dolar AS maksimum 0,97 persen.
(san/)











































