Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur BI Nomor 13/3/KEP.GBI/2011 tertanggal 24 Januari 2010.
"Dengan dikeluarkanya SK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No 24 tahun 2004," ujar Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani dalam siaran persnya, Senin (24/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," jelas Firdaus.
Dalam rangka likuidasi kedua BPR tersebut, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
LPS sebagai RUPS BPR LK Cipendeuy akan mengambil sejumlah tindakan yakni:
- Membubarkan badan hukum bank
- Membentuk tim likuidasi
- Menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi'
- Menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris.
LPS juga minta karyawan kedua BPR tersebut untuk membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
(dnl/dnl)











































