Proses redenominasi atau pemotongan angka nol dalam rupiah harus bisa diterapkan sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lengser. Pasalnya, tidak ada jaminan pemerintah yang baru akan melanjutkan proses redenominasi tersebut.
Demikian hal itu diungkapkan pengamat pasar uang, Farial Anwar saat dihubungi detikFinance, Selasa (25/1/2011).
"Di negara kita kan ada pergantian pemerintahan setiap 5 tahun sekali, kalau BI (Bank Indonesia) mintanya 10 tahun repot. Belum tentu pemerintah baru mau melanjutkan proses redenominasinya. Kalau berhenti di tengah jalan kan merepotkan rakyat," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ia meminta pemerintah untuk bisa mengawal dengan baik proses redenominasi karena bisa memicu inflasi. Inflasi bisa naik akibat pengusaha-pengusaha nakal di Indonesia yang punya banyak kesempatan menaikkan harga setelah redenominasi.
Menurutnya, dengan pemotongan 3 angka nol dalam rupiah, membuat Rp 1.000 menjadi Rp 1. Nah, menurut Farial, pengusaha nakal ini akan mencoba menaikkan harga dengan menambahkan nominal di belakang koma.
"Masyarakat tidak akan sadar kalau harganya dinaikkan, karena hanya yang di belakang koma saja. Padahal, meski naiknya sedikit, itu akan bisa memicu inflasi secara perlahan-lahan.
Dengan demikian, ia betul-betul meminta pemerintah bisa mengawasi para pengusaha nakal tersebut sehingga tidak merugikan masyarakat. Pemerintah harus kerja keras dalam melakukan pengawasan tersebut.
"Pengusaha di Indonesia itu banyak yang nakal. Ada celah sedikit untuk ambil untung banyak dari masyarakat, dia pasti langsung bergerak meskipun caranya itu tidak bermoral," imbuhnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, BI telah mendapatkan 'lampu hijau' dari Presiden RI untuk melakukan koordiinasi dengan pemerintah mengenai rencana redenominasi. Bank sentral optimistis pembahasan redenominasi dengan pemerintah akan selesai sebelum akhir 2011.
Seperti diketahui, bank sentral mengagendakan proses redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang akan berlangsung selama 10 tahun.
Adapun tahapan redenominasi yakni
- 2011-2012 : Sosialisasi
- 2013-2015 : Masa Transisi
- 2016-2018 : Penarikan Mata Uang Lama
- 2019-2022 : Penghapusan Tanda Redenominasi di Mata Uang dan Proses Redenominasi Selesai.











































