Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR Surya Chandra dalam acara seminar soal jaminan sosial di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa (25/1/2011).
"Ada beberapa hambatan terbentuknya RUU BPJS ini. Delapan menteri yang diutus presiden untuk membahas RUU ini pada Januari 2011 ternyata tidak hadir dalam rapat paripurna tanpa keterangan. DPR merasa dilecehkan," jelas Surya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diceritakan Surya, DPR sudah 2 kali rapat paripurna yang membahas soal BPJS tersebut. Pertama pada 29 Juli 2010 yang mengesahkan RUU BPJS.
Kemudian RUU ini dikirim ke presiden dan presiden mengutus 8 menteri untuk pembahasan, antara lain Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menakertrans, dan Kepala Bappenas.
Namun seperti yang telah dikatakan tadi, pada pembahasan di Januari 2011, dela[an menteri tersebut absen di rapat paripurna DPR.
"Ini maunya bagaimana? Padahal presiden sudah keluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2010 bahwa BPJS harus selesai Desember 2010, namun belum ada perkembangan lebih lanjut," jelas Surya.
Belum lagi soal bentuk BPJS nanti, sebelumnya DPR meminta agar ada 4 perusahaan asuransi BUMN yakni Jamsostek, ASABRI (Asuransi Sosial TNI/Polri), Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Tabungan Asuransi dan Dana Pensiun PNS (Taspen) bergabung untuk menjadi BPJS. Namun hal ini ditolak oleh pemerintah.
Padahal jika RUU ini disahkan menjadi UU, maka seluruh warga Indonesia akan mempunyai asuransi, tanpa kecuali.
(dnl/dnl)











































