Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pembahasan soal OJK ini baru akan dilanjutkan setelah masa sidang DPR selesai.
"Untuk sementara tampaknya itu terhenti dulu dan mungkin akan dilanjutkan setelah masa persidangan selesai, masalah itu ada di tangan DPR sekarang. UU kan bersama DPR tidak bisa pemerintah sendiri," ujar Hatta saat ditemui usai acara Micro Finance Summit 2011, Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan kita milik OJK. Tapi kita harus punya OJK yang bisa mengawasi ketika sesuatu terjadi, jadi ada early warning system, jangan kolaps dulu baru ketahuan," ujarnya.
Begitu juga dengan pengawasan terhadap lembaga keuangan mikro. Hatta menyatakan dengan adanya OJK pengawasan terhadap lembaga tersebut bisa dilakukan.
Β
"Segala jaringan yang menyangkut sistem keuangan dan masyarakat lainnya harus ada pengawasan tinggal nanti pengawasannya ke mana. OJK itu kan tidak hanya terbatas pada perbankan, juga asuransi, Bapepam LK yang sekarang pasar modal dan lembaga keuangan lainnya, itulah mengapa bagaimana pentingnya pengawasan yang kredibel, tapi kan sekarang belum selesai, mentok di dewan," tandasnya.
(nia/dnl)











































