Kewajiban ini dinilai perbankan sangat berisiko jika dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya akan ada salah pengertian kepada nasabah, atas penetapan suatu bunga kredit terhadap masing-masing debitur.
Hal ini disampaikan Wakil Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Catherinawati Hadiman di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (31/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan BI dalam mewajibkan bank untuk mengumumkan prime lending rate pada 31 Maret 2011 kepada seluruh masyarakat, menurut Catherinawati akan lebih banyak negatifnya, ketimbang positifnya. Sebab, saat ini infrastruktur belum berjalan baik.
"Kita komunikasi, bagaimana cara pengisiannya. Edukasi harusnya lebih ke Bank Indonesia kepada masyarakat. Masak kita belajar berbarengan. Harusnya belajar dulu kan," tuturnya.
"Setelah diumumkan akan lebih negatifnya. Kalau siap, baru banyak positifnya. Siap tak siap, kita siap karena ini sudah jadi keputusan," imbuh Catherinawati.
Seperti diketahui, kebijakan mengumumkan prime lending rate dilakukan agar masyarakat memiliki informasi yang cukup dalam mengambil keputusan untuk mendapatkan kredit dari bank.
Kala itu, Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad menjelaskan untuk sementara kebijakan ini berlaku kepada bank dengan aset di atas Rp 10 triliun.
"Kurang lebih ada 42 bank yang di atas Rp 10 triliun asetnya. Itu termasuk bank BPD, bank asing, dan bank swasta lainnya," papar Muliaman.
Muliaman mengatakan, hal yang mesti diumumkan oleh bank yakni terkait tiga angka di mana harus dilakukan pembaruan atau update ketika terjadi perubahan.
Suku bunga dasar yang diumumkan yakni berdasarkan komponen 3 jenis kredit yakni kredit korporasi, kredit ritel, dan kredit konsumsi yang termasuk KPR dan non KPR.
"Bank harus melakukan publikasi informasi SBDK melalui papan pengumuman di setiap kantor bank, halaman utama website bank dan surat kabar yang dilakukan bersamaan dengan pengumuman laporan keuangan publikasi triwulanan," imbuhnya.
(wep/dnl)











































