RUPS BDB Kembali Batal
Jumat, 07 Mei 2004 15:18 WIB
Denpasar - Untuk kedua kalinya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Dagang Bali (BDB) gagal terlaksana. Hari ini, Jumat (7/5/2004), RUPS batal karena surat kuasa yang diberikan pemegang saham kepada kuasa hukumnya dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.RUPS yang berlangsung di Denpasar tersebut dipimpin oleh Direktur perseroan Ketut Santiawan dan dihadiri oleh pemegang saham berjumlah 100.593.940 (99 persen) dari 102.000.100 saham.RUPS dihadiri I Nyoman Sudana, kuasa hukum pemegang saham I Gusti Made Oka dan istrinya Ketut Sri Adnyani yang masing-masing menguasai 48.941.522 saham dan 50.150.000 saham, serta pemegang saham lainnya I Gusti Ayu Sri Adyawati (200.880 saham) dan Putu Gde Suartha (46.035 saham).Pengawas Eksekutif BI Denpasar, Dadang Sudarma, mengatakan RUPS tidak bisa mengambil keputusan karena surat kuasa kepada kuasa hukum tidak memenuhi aspek legal karena dibuat di bawah tangan."Surat kuasa tersebut sah tapi tidak sempurna sehingga kurang dapat meyakinkan untuk mengambil keputusan. RUPS ditunda selama 14 hari dan akan digelar kembali 21 Mei mendatang," ujar Dadang saat ditemui di kantornya, Jl. WR Supratman, Denpasar.Dadang menyesalkan tertundanya RUPS tersebut. "Kenapa harus ditunggu sampai 14 hari? Ini hanya sekadar untuk mengulur waktu. Nampaknya hal ini akan mempersulit penyelesaian (pembentukan tim) likuidasi," imbuhnya.Ia berharap, RUPS ketiga bisa menghasilkan suatu keputusan yakni pembentukan tim likuidasi dan pembubaran badan hukum. Untuk RUPS ketiga mendatang, Dadang berharap surat kuasa dibuat dengan legalisasi notaris sehingga berkekuatan hukum untuk pengambilan keputusan dalam RUPS.
(ani/)











































