"Kita berterimaksih kepada pengadilan didukung untuk kepentingan BUMN dan memang itu sesuai. Kita akan dapatkan kembali tanah dan gedung dari dana pensiun, tagihannya akan kita minta sekitar Rp 400 miliar," tegas Dirut BRI Sofyan Basir saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (2/2/2011).
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan BRI dan Dana Pensiun BRI terhadap (MPP) terkait dengan sengketa pembangunan gedung BRI II dan III. Putusan perkara tersebut dijatuhkan pada 30 Desember 2010 oleh Hakim Yulman, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No.157/PDT.G/2010/PN.JKT.PST ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, majelis hakim memerintahkan MPP mengembalikan Gedung BRI II serta mengganti kerugian sebesar Rp 347,80 miliar yang berasal dari pembayaran sewa gedung BRI II, yang seharusnya diterima Dana Pensiun BRI sejak 1998. Sementara itu, tuntutan membayar ganti rugi yang diajukan penggugat sebesar Rp 887,04 miliar akibat ke hilangan nilai gedung BRI III tersebut, tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(nia/ang)











































