Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Minggu (6/2/2011).
"14 bank besar angka RBB untuk pertumbuhan kredit mencapai 23%. Dengan angka ini maka secara keseluruhan target kredit 2011 tidak akan banyak berubah dan relatif tidak akan banyak bergeser dibandingkan dengan tahun 2010," ujar Muliaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi secara terpisah, Direktur Direktorat Penelitan dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Wimboh Santoso mengatakan angka tepatnya penyaluran kredit 14 bank besar yakni 23,2%. "Atau mencapai Rp 288 triliun. Ini biasanya mencerminkan pertumbuhan kredit secara keseluruhan karena bank yang diluar 14 bank besar tidak terlalu banyak berpengaruh," ungkap Wimboh.
Seperti diketahui, BI sendiri untuk meningkatkan kredit perbankan di 2011 akan menitikberatkan kepada 4 hal. Keempat siasat tersebut adalah :
- Kebijakan untuk meningkatkan intermediasi perbankan yang dilakukan untuk menjamin ketersediaan pasokan melalui pendalaman pasar, mendorong biaya pinjaman yang lebih efisien, melonggarkan bobot risiko untuk kredit ritel dan kredit modal kerja serta upaya mengurangi informasi yang bersifat asimetris dengan penyediaan data informasi kredit yang lebih akurat dan lengkap. Untuk mendorong keluasan jangkauan dan kedalaman intermediasi, dilakukan upaya-upaya besar melalui program perluasan akses kepada lembaga keuangan (financial inclusion) dan program BPD Regional Champion.
- Kebijakan untuk meningkatkan ketahanan bank yang dimaksudkan untuk lebih mendukung pertumbuhan bank, daya saing, dan kemampuan menyerap risiko. Untuk mencapainya akan dilakukan penguatan melalui penyempurnaan aturan terkait fit and proper test peningkatan fungsi kepatuhan bank umum, aktiva tertimbang menurut risiko, dan manajemen risiko terkait kerjasama bisnis bancassurance.
- Kebijakan untuk penguatan kelembagaan, daya saing dan ketahanan bank perkreditan rakyat dan bank syariah ditujukan untuk membangun kesetaraan playing field dengan bank konvensional.
- Kebijakan untuk meningkatkan efektifitas fungsi pengawasan bank ditujukan untuk meningkatkan fungsi detektif early warning system dan penerapan macroprudential supervision. Untuk mencapainya dilakukan penyempurnaan aturan-aturan terkait dengan sistem pengawasan bank berdasarkan risiko, penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy), serta penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko.
(dru/dru)










































