Kepala LPS Firdaus Djaelani mengatakan, berdasarkan UU LPS, jangka waktu maksimal penjualan aset Bank Century adalah selama 5 tahun sejak pengambilalihan oleh LPS di November 2008 seharga PMS yang telah diberikan, yakni Rp 6,7 triliun.
"Kalau dari Undang-Undang, kita harus jual akhir tahun ini sebesar Rp 6,7 triliun. UU yang ngomong begitu. Kita nggak bilang, tapi UU bilang dijual sebesar PMS yang ditentukan," ujar Firdaussaat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (7/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sampai November nggak ada yang menawar Rp 6,7 triliun, maka UU LPS memperkenankan bank ini ditawarkan setahun lagi di 2012. Kalau 2012 nggak ada, saya tawarkan lagi. Begitu juga pada 2013, maksimum 5 tahun. Nanti kalau 2013 belum ada peminat harga segitu, tandanya kita langsung tawarkan lagi kepada siapa penawar yang tertinggi, sudah tidak lagi berpatokan pada 6,7 triliun," ujarnya.
Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan aturan mengenai divestasi aset bank yang sempat menjadi kasus menghebohkan di Indonesia dengan mendapatkan konsultan penasihat keuangan dan hukum.
"Jadi sekarang aturan-aturan divestasi, jadi kita mengangkat juga, cari konsultan akan dampingi kita. Konsultan pensihat keuangan maupun hukum LPS. Ya nanti kita tender, kita umumkan," jelasnya.
Diharapkan kedua konsultan tersebut bisa didapatkan pada Maret 2011 sehingga bisa mulai ditawarkan pada pertengahan tahun ini.
"Target kami Maret sudah punya konsultan penasihat keuangan dan hukum. Mungkin bisa ditawarkan pertengahan tahun," ujarnya.
Saat ini, Firdaus menyatakan aset Bank Mutiara sudah naik 2 kali lipat dibandingkan saat bank tersebut diambil alih LPS, yaitu dari Rp 5 triliun menjadi Rp 10 triliun.
"Artinya bank ini tumbuhlah dari sisi aset. Jadi waktu kita ambil itu kan asetnya langsung drop karena orang menarik dana. Asetnya tinggal Rp 5 triliun. Sekarang akhir Desember asetnya sudah Rp 10 triliun, tumbuhlah ya," ungkapnya.
Firdaus menyampaikan sudah banyak pihak yang menanyakan aset tersebut, namun ini belum menjadi patokan bank ini dapat terjual di tahun ini. Karena harga jual minimalnya adalah Rp 6,7 triliun.
"Peminat ada beberapa orang datang kan, tapi belum tentu. Saya belum berani mengatakan investor. Kalau dia sudah mengajukan Letter of Intent, keinginan untuk due diligence, barulah. Ibarat kalau nikah, ini belum sampai malam midodareni," tandasnya.
(nia/dnl)











































