Keppres Reorganisasi Depkeu Segera Diterbitkan
Selasa, 11 Mei 2004 15:23 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan akan segera membentuk Ditjen Perbendaharaan Negara yang nantinya akan mengurusi aspek perbendaharaan negara. Lembaga ini nantinya akan diberi kemampuan untuk langsung bersinggungan dengan pasar.Depkeu saat ini hanya tinggal menunggu Keppres mengenai reorganisasi tersebut. "Keppres soal ini sudah mau turun," ungkap Menkeu Boediono dalam raker dengan Komisi IX DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, (11/5/2004).Ditjen Perbendaharaan ini merupakan pecahan dari Ditjen Anggaran, di mana pecahan lainnya Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan yang merupakan penggabungan dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (PKPD). Menurut Menkeu, Ditjen ini nantinya akan mengurusi aspek operasional PKPD dan perencanaan anggaran. Sementara untuk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai sejauh ini tidak akan digabung dan masih tetap berada di bawah Depkeu."Pelepasan Bea Cukai dan Pajak tidak akan memberi efektifitas pengelolaan keuangan negara ," katanya.Sebelumnya memang ada wacana untuk memisahkan Ditjen Pajak dari organisasi Depkeu. Namun, berkali-kali Menkeu menolak memberikan penjelasan.Sejumlah anggota DPR langsung merespon rencana reorganisasi Depkeu yang disampaikan Menkeu, terutama terkait dengan membengkaknya anggaran sehubungan dengan pembentukan direktorat yang baru.Namun Menkeu menjelaskan pembentukan Ditjen ini tidak akan memberikan implikasi pada anggaran karena jumlah eselon diciutkan dari 13 menjadi 11 orang.Sementara untuk reorganisasi tahap kedua, saat pembentukan OJK, nantinya Bapepam akan dilepas dari Depkeu.
(mi/)











































