BI Masih Bahas Peluang BPD Salurkan SUP bagi UMKM

BI Masih Bahas Peluang BPD Salurkan SUP bagi UMKM

- detikFinance
Rabu, 12 Mei 2004 12:30 WIB
Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Maulana Ibrahim menyatakan, BI masih terus menggodok mekanisme yang memungkinkan bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk ikut menyalurkan dana Surat Utang Pemerintah (SUP) bagi sektor usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) yang mencapai Rp 3,1 triliun."Jadi akan dibahas mekanisme bagi BPD untuk berjaga-jaga," kata Maulana saat ditemui di sela-sela seminar mengenai perbankan syariah di Hotel Nikko, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (12/5/2004).Dijelaskan Maulana, surat kuasa pendebetan yang selama ini akan diberikan BPD sebagai jaminan jika terjadi kegagalan pembayaran, sejauh ini masih terus dikaji oleh BI, apakah bisa diterima atau tidak.Menurutnya, baik BI maupun BPD sebagai pemilik rekening tentunya memiliki hak dan kewajiban yang harus sesuai koridor yang berlaku. "Jadi surat kuasa itu harus dikaji secara hukum dan apakah sudah sesuai dengan aturan di BI," tegas Maulana.Sebelumnya, Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu Darmin Nasution mengungkapkan, hingga kini SUP senilai Rp 3,1 triliun belum dikucurkan. Pasalnya, kalangan perbankan dan lembaga keuangan masih keberatan dengan sejumlah syarat yang diajukan Depkeu. Sedangkan untuk BPD, juga belum memungkinkan untuk menyalurkan SUP karena surat kuasa pendebetan masih sulit diterima oleh BI. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads