Berdasarkan surat bernomor S-17/MK.01/2011.M.HH.PP.01.12-06 tertanggal 12 Januari 2011, pemerintah bersikeras untuk membawa undang-undang yang sudah ada sebelumnya yakni UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu karena akan bertentangan dengan RUU BPJS nantinya.
Demikian diungkapkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dalam Rapat Panja RUU BPJS di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Agus, secara tertulis melalui surat bernomor S-17/MK.01/2011.M.HH.PP.01.12-06 tertanggal 12 Januari 2011, pemerintah berpendapat berkenaan pada Pasal 5 UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) menyatakan, "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Dibentuk dengan Undang-undang".
Maka, menurutnya RUU BPJS hanya bersifat penetapan (beschiking) pembentukan PBJS saja. Dalam surat tersebut, pemerintah menyatakan pengaturan mengenai, tata kelola tujuan dan fungsi maupun hubungan antar kelembagaan BPJS hendaknya dituangkkan dalam bab khusus yang mengatur tentang BPJS dan UU SJSN.
"Oleh karena itu perlu dilakukan uji materi terlebih dahulu di MA terkait UU SJSN ini. Untuk itu pemerintah mempunyai pandangan bahwa untuk bisa menyelesaikan RUU BPJS harus dilaksanakan dengan merevisi atas UU SJSN tapi diusulkan juga agar disepakati misalnya," tuturnya.
Lebih jauh Agus mengatakan, ada 4 hal penting yang diskusikan dengan DPR. Pertama, menurut Agus yakni penetapan beschiking tadi dalam pembentukan BPJS. Kemudian yang kedua, apakah bentuk dalam bentuk BUMN atau non BUMN.
"Yang ketiga yakni apakah BPJS itu berbentuk badan tunggal ataukah terdiri dari beberapa BPJS dan terkahir kajian aspek keuangan untuk meyakinkan bahwa secara fiskal penetapan SJSN dan BPJS ini dapat ditopang oleh APBN atau fiskal Indonesia," ungkapnya.
Pembentukan BPJS diharapkan dapat memberikan peluang bagi seluruh rakyat Indonesia bagaimanapun pekerjaan dan status sosial, untuk memperoleh jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia di mana pun dan kapan pun di seluruh pelosok negeri.
Selama ini yang berhak memiliki asuransi-asuransi tersebut hanyalah PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI/Polri yang cakupannya di bawah 30% dari jumlah warga negara Indonesia.
(dru/qom)











































