Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur BI S. Budi Rochadi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/2/2011).
"Kita tengah mempersiapkan aturan sekuritisasi aset khusus untuk sektor pertanian. Hal ini diperlukan untuk salah satu pilihan sumber dana guna menyediakan kredit pertanian," ujar Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya bukan hanya pertanian, tetapi setelah KPR kemarin yang mempunyai peluang untuk diterbitkan aturannya adalah sekuritisasi kredit pertanian. Walau pangsa pasarnya masih sedikit namun kredit pertanian cukup menarik untuk disekuritisasi," tuturnya.
Wimboh mengungkapkan rasio kredit bermasalah alias Non Performing Loan (NPL) sektor pertanian tercatat sebesar 1%. Sementara itu, lanjut Wimboh realisasi kredit pertanian per Desember 2010 mencapai Rp 91 triliun.
"Dengan porsi kredit sektor pertanian hanya sebesar 3% dari total kredit perbankan. Oleh karena itu pertanian masih menjadi sektor yang menarik," tutup Wimboh.
(dru/dnl)











































