BI Kaji Aturan Sekuritisasi Kredit Pertanian

BI Kaji Aturan Sekuritisasi Kredit Pertanian

- detikFinance
Kamis, 10 Feb 2011 17:47 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji aturan mengenai sekuritisasi aset untuk kredit pertanian. Seperti halnya sekuritisasi aset Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), untuk kredit pertanian diperlukan juga likuiditas untuk mengatasi mismatch pembiayaan pertanian karena bersifat jangka panjang.

Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur BI S. Budi Rochadi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/2/2011).

"Kita tengah mempersiapkan aturan sekuritisasi aset khusus untuk sektor pertanian. Hal ini diperlukan untuk salah satu pilihan sumber dana guna menyediakan kredit pertanian," ujar Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat yang sama, Direktur Direktorat Penelitan dan Pengaturan Perbankan BI menjelaskan sekuritisasi terutama digunakan ketika bank memerlukan likuiditas. Menurutnya, instrumen di secondary market alias pasar sekunder sangat luas sehingga tidak hanya dari pembiayaan dana pihak ketiga namun sekuritisasi menjadi opsi yang baik.

"Sebenarnya bukan hanya pertanian, tetapi setelah KPR kemarin yang mempunyai peluang untuk diterbitkan aturannya adalah sekuritisasi kredit pertanian. Walau pangsa pasarnya masih sedikit namun kredit pertanian cukup menarik untuk disekuritisasi," tuturnya.

Wimboh mengungkapkan rasio kredit bermasalah alias Non Performing Loan (NPL) sektor pertanian tercatat sebesar 1%. Sementara itu, lanjut Wimboh realisasi kredit pertanian per Desember 2010 mencapai Rp 91 triliun.

"Dengan porsi kredit sektor pertanian hanya sebesar 3% dari total kredit perbankan. Oleh karena itu pertanian masih menjadi sektor yang menarik," tutup Wimboh.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads