Aturan GWM Valas Dorong Bank Punya Manajemen Valas Lebih Baik

Aturan GWM Valas Dorong Bank Punya Manajemen Valas Lebih Baik

- detikFinance
Rabu, 16 Feb 2011 08:21 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) sampai 8% dari dana pihak ketiga (DPK). Aturan itu dibuat seiring derasnya arus modal masuk (capital inflow) ke perbankan dalam bentuk valas.

Direktur Direktorat Penelitan dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso mengungkapkan GWM valas yang dinaikan semata-mata agar dapat mendorong bank mempunyai manajemen yang baik dalam mengatur likuiditas valas.

"GWM valas dinaikan agar dapat mendorong bank mempunyai manajemen yang baik dalam mengatur likuiditas valas. Kalau likuiditas valas yang ada terlalu besar diberikan dalam kredit juga tidak baik, namun apabila disimpan dalam GWM valas akan dapat menjaga bank mempunyai likuiditas yang cukup apabila diperlukan suatu waktu," ujarnya kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (16/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wimboh, likuditas valas ketika diberikan menjadi kredit valas maupun dikonversi kemudian diberikan kedalam kredit rupiah jika terlalu besar likuiditasnya akan tertanam dalam jangka waktu yang relatif lama. Jika jangka waktu kredit rata-rata lebih lama dari jangka waktu sumber dana, Wimboh mencemaskan nantinya capital inflow yang menjadi sumber dana sewaktu-waktu bisa pergi mendadak dan sulit diprediksi.

Dikatakan Wimboh, kredit dalam bentuk valas terus mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi walaupun sempat anjlok tahun 2009.  Kredit valas, sambung Wimboh tumbuh sebesar 30,7% pada tahun 2008 kemudian sempat minus 17,4% di 2009.

"Tetapi kembali tumbuh sebesar 30% di tahun 2010. Kontribusi pertumbuhan kredit valas per 2010 terhadap total kredit adalah 15% dari pertumbuhan total kredit di tahun 2010 yang mencapai Rp. 325,2 triliun," paparnya.

Dihuubungi secara terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengungkapkan dari sisi DPK valas juga mengalami peningkatan walau masih dalam taraf yang normal.

"DPK valas di bank umum tercatat sebesar Rp 348,3 triliun sesuai data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) terakhir," jelas Difi.

Aturan GWM valas, lanjut Difi dinaikkan karena terjadi ekses (dana berlebih) di instrumen valas yang 'nyangkut' di perbankan. Menurutnya, akan ada buffer tambahan 4% dari DPK valas karena dalam aturan tersebut GWM naik dari 1% ke 5%. "Fungsinya sama dengan ketika dulu rasio masih 3%,  kemudian diturunkan menjadi 1% karena likuiditas valas tight (ketat)," ungkapnya.

"Kenapa sekarang dinaikkan menjadi lebih besar? Karena banjir likuiditas valas global lebih besar. Ada Quantitative Easing-nya The Fed, bahkan IMF-pun mengestimasi global inflows ke Emerging Market akan berada diatas US$1 triliun di 2011," imbuh Difi.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads