Peneliti Utama Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Suhaedi menyatakan tanpa UU JPSK, pengaman sistem keuangan tetap berjalan, begitupun jika seketika terjadi krisis keuangan. Namun, lanjutnya, UU tersebut tetap diperlukan guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan Bank Indonesia dalam menjalankan fungsi pengaman sistem keuangan.
"Intinya Undang-Undang segera diberlakukan yang penting ada kepastian. Walaupun saat ini kita bisa menyelesaikan, cuma biar lebih mantap," ujarnya dalam Seminar Moneter dan Sistem Keuangan di Hotel Mason Pine, Padalarang, Bandung, Sabtu (19/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, RUU JPSK saat ini sedang memasuki tahap finalisasi dan memerlukan beberapa perbaikan. "Misalnya yang menyangkut kewenangan pengambilan keputusan. Pada waktu dulu diajukan RUU JPSK, kewenangan itu kan pada tingkat JPSK. Dalam hal ini menteri keuangan dan gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mulia P Nasution, di Jakarta,
beberapa waktu lalu.
Nantinya, saat pembahasan akan dinaikkan ke tingkat Presiden. Tentunya, dalam menyusun kembali RUU JPSK yang baru.
"Termasuk yang kita kembalikan lagi kepada usulan semula yaitu ke tingkat Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK), sekarang namanya ya FSSK," ujarnya.
Ditambahkannya, yang menyangkut pengambilan keputusan untuk asuransi, nantinya akan lebih spesifik ke asuransi. Karena untuk non-bank sangat luas. "Segera ini diselesaikan," pungkasnya.
(nia/dru)










































