"Kami ajukan Rp 30,2 triliun untuk minta diberikan persetujuan penggunaan aset," ujar Direktur Pembiayaan Syariah Ditjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Dahlan Siamat di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (21/2/2011).
Dirjen Pengelolan Utang Kemenkeu Rahmat Waluyanto memastikan BMN yang nantinya dijadikan underlying asset tersebut tidak untuk dijual, dijaminkan, ataupun dijadikankolateral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seandainya gagal bayar pun, aset-aset itu tetap milik negara," ungkapnya.Β
Kemenkeu mencatat, saat ini dari Rp 10,5 triliun aset BMN yang dijadikan underlying aset penerbitan SBSN, sudah terpakai sekitar Rp 7 triliun untuk underlying asset Sukuk Ritel. Artinya masih ada BMN senilai Rp 3,4 triliun yang masih bisa digunakan.
"Jumlah itu digunaan untuk permintaan reguler sambil menunggu persetujuan dari DPR (untuk usulan BMN baru)," tandasnya.
(nia/qom)











































