Bursa Efek Bisa Ajukan Permohonan Pailit dan PKPU

Bursa Efek Bisa Ajukan Permohonan Pailit dan PKPU

- detikFinance
Selasa, 18 Mei 2004 14:17 WIB
Jakarta - Pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bertambah yakni bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian.Permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek atau saham di bawah pengawasan Bapepam.Demikian salah satu substansi baru dalam RUU Kepailitan dan PKPU yang diajukan Menteri Kehakiman dan HAM kepada DPR yang salinannya beredar hari ini, Selasa (18/5/2004).Khusus untuk perusahaan asuransi, re-asuransi atau dana pensiun, permohonan pernyataan pailitnya hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Ketentuan ini diperlukan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi atau re-asuransi sebagai lembaga pengelola risiko sekaligus lembaga pengelola dana masyarakat.Untuk dana pensiun, ketentuan itu juga diperlukan mengingat lembaga ini mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar dan merupakan hak dari peserta yang jumlahnya banyak.Nantinya, prosedur pengajuan pailit ke pengadilan niaga oleh Bank Indonesia, Bapepam dan Menkeu tidak perlu melalui jasa advokat, pengacara praktek atau penasihat hukum yang mempunyai izin praktek. Pertimbangannya, lembaga tersebut lebih mengetahui dan menguasai permasalahan pailit sesuai dengan bidangnya. Sedangkan permohonan pailit berkenaan dengan kepentingan umum, tetap dilakukan oleh jaksa.Kriteria kepentingan umum itu sendiri dalam pengertian untuk kepentingan bangsa dan negara, atau kepentingan masyarakat luas, misalnya debitur melarikan diri, menggelapkan bagian dari harta kekayaan, mempunyai utang kepada BUMN atau badan usaha lain yang menghimpun dana masyarakat, debitur mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana masyarakat luas, atau debitur tidak kooperatif.Rencananya, DPR akan mulai membahas RUU Kepailitan dan PKPU yang diajukan pemerintah ini mulai 2 Juni mendatang. Pasalnya, terhtiung 16 Juli 2004, DPR sudah mulai reses sehingga DPR berharap bisa menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada 15 Juli 2004. "Pokoknya RUU ini harus selesai pada masa sidang kali ini," kata Ketua Komisi IX DPR Emir Moeis. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads