Demikian diungkapkan oleh Kepala LPS Firdaus Djaelani ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (22/2/2011).
"Sejauh ini tidak ada Bank Umum yang masuk Special Surveilance Unit (SSU) atau dalam pengawasan khusus. Tetapi untuk BPR ada sekitar 15-20 BPR," ujar Firdaus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sambung Firdaus, bukan hal yang luar biasa jika sebanyak itu BPR yang masuk pengawasan khusus. "Itu hal yang biasa, memang angka sebanyak 20 BPR itu angka yang normal. Karena mereka keluar masuk pengawasan, belum tentu yang masuk SSU itu akan dilikuidasi semua biasanya banyak yang sembuh," papar Firdaus.
LPS sendiri telah membayarkan klaim likuidasi bank sebesar Rp 585 miliar hingga akhir Desember 2010. Pembayaran klaim itu mencakup likuidasi 31 bank, terdiri dari 1 bank umum dan 30 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah dilikuidasi selam 5 tahun terakhir.
(dru/qom)











































