Pefindo Beri Peringkat Debitur UKM

Pefindo Beri Peringkat Debitur UKM

Herdaru Purnomo - detikFinance
Selasa, 22 Feb 2011 13:35 WIB
Jakarta - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) bersama Bank Indonesia (BI) berencana lakukan pemeringkatan debitur Usaha Kecil Menengah (UKM). Rencananya, awal 2012 bank dapat mengakses debitur UKM dengan biaya Rp 1,5 juta per debitur.

Demikian disampaikan oleh Direktur Utama Pefindo Ronald T. Andi Kasim di sela peresmian kantor baru Pefindo di Panin Tower, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2/2011).

"Bersama BI, kedepan ada rating bagi debitur untuk Usaha Kecil dan Menengah, nanti kita mengadopsi model di negara tetangga yakni Singapura dan Malaysia," ujar Ronald.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemeringkatan rating UKM dilakukan untuk mempermudah bank dalam mengakses sektor tersebut. Dikatakan Ronald, nantinya rasio finansial UKM dan default history dapat terlihat.

"Jadi nanti ketahuan grade satu UKM dengan UKM lain dan yang terpenting adalah rasio default-nya," terangnya.

Saat ini, Ronald mengatakan, Pefindo dan BI tengah memfinalisasi model yang digunakan dalam pemeringkatan UKM. Direncanakan di akhir 2011 sudah selesai mengenai finalisasi model.

"Jadi di awal 2012 sudah bisa dimulai. Tetapi yang akan kita rating adalah UKM yang data keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik supaya transparan," jelasnya.

Menrutu Ronald, industri perbankan akan dikenakan biaya tahunan. Jadi, sambung Ronald bukan dibebankan kepada UKM-nya.

"Misalnya saja nanti proses pembukaan data dan akses pemeringkatan bagi satu UKM tidak lebih dari 1,5 juta," tutupnya.

Sebelumnya, BI sudah mendorong pelaku usaha sektor UKM mengikuti pemeringkatan atau rating guna menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015.

Pemeringkatan tersebut dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha UKM dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Kepala Biro Humas BI, Difi A. Johansyah mengatakan salah satu komitmen pembentukan Masyarakat Ekonomi Asean yaitu adanya kesepakatan lembaga keuangan baik bank maupun non bank  untuk memberikan akses bagi sektor UKM , khususnya yang sudah mengikuti pemeringkatan.

“Upaya pemeringkatan UKM ini sangat strategis untuk mendorong kemajuan usaha itu sendiri sekaligus memberikan keuntungan bagi bank dalam menyalurkan kredit,” kata Difi.

Difi menjelaskan bagi UKM yang hasil pemeringkatannya  bagus akan memperoleh keuntungan berupa besaran aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) lebih kecil dari ketentuan pada umumnya.

Selain itu, lanjutnya,  dengan melakukan pemeringkatan bank akan diuntungkan karena dapat memitigasi risiko nasabah.

(dru/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads