Izin Panin Financial Dicabut, Saham Masih Aktif Diperdagangkan

Izin Panin Financial Dicabut, Saham Masih Aktif Diperdagangkan

- detikFinance
Rabu, 23 Feb 2011 10:16 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mencabut izin satu usaha perusahaan asuransi jiwa yaitu PT Panin Financial TbkΒ  (PNLF) sejak 31 Desember 2010.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega dalam siaran pers, Rabu (23/2/2011).

"Pencabutan tersebut ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan bernomor Kep-741/KM.10/2010 per tanggal 31 Desember 2010," ujar Ngalim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencabutan izin usaha Panin Financial mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tersebut. Panin Financial dulunya bernama Panin Life dan perubahan nama berlaku sejak Februari 2010.

Namun sampai hari ini, saham Panin Financial masih diperdagangkan di bursa. Harga saham Panin Financial pada pukul 10.00 JATS berada di level Rp 180 per lembar, sudah diperdagangkan 51 kali atau besarannya volumenya 1.659 lot dengan total transaksi Rp 167 juta.

Mitrasarana Insurance Brokers Juga Dicabut


Selain itu, Agus juga mencabut izin usaha sebuah perusahaan penunjang usaha asuransi bernama PT Mitrasarana Insurance Brokers sejak 19 Januari 2011.

Pencabutan izin ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan bernomor Kep-70/KM.10/2011.

"Pencabutan izin usaha Mitrasarana Insurance Brokers berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yaitu tanggal 19 Januari 2011," tukas Ngalim.
(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads