RUPSLB Tolak Pembubaran BDB dan PHK Karyawan

RUPSLB Tolak Pembubaran BDB dan PHK Karyawan

- detikFinance
Jumat, 21 Mei 2004 17:15 WIB
Denpasar - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Dagang Bali (BDB) memutuskan tidak menyetujui pembubaran badan hukum dan PHK terhadap karyawan serta tidak dapat dibentuknya Tim Lukuidasi.Demikian keputusan RUPSLB BDB yang digelar di Soka Tour, Jl.Hayam Wuruk, Denpasar, Jumat (21/5/2004). RUPSLB digelar sejak pukul 11.00 WIB-14.30 WITA.RUPSLB itu dihadiri oleh Ahmad Firdaus selaku kuasa hukum pemegang saham I Gusti Made Oka; Purnomo Sumitro selaku kuasa hukum Ketut Sri Adnyani; M.Toni Suhartono kuasa hukum PT Harta Raharja; Putu Gede Suarsa pemegang saham dan komisaris PT BDB; Ketut Santiawan Direktur PT BDB; dan salah seorang perwakilan karyawan, Anak Agung Sudiptha Panji."Perseroan tidak dapat membubarkan badan hukum dan pemegang saham tidak menyetujui pemutusan PHK karyawan. Karena pembubaran badan hukum tidak disetujui, maka tidak dapat dibentuk Tim Likuidasi," kata Direktur PT BDB Ketut Santiawan usai RUPSLB.RUPSLB menunjuk dan memberi mandat kepada seorang pemegang saham I Gusti Made Oka untuk melakukan tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam perseroan untuk dan atas nama PT BDB, termasuk melakukan penagihan atas aset perseroan (BDB) yang ditempatkan di beberapa bank yang menyebabkan kondisi perseroan memburuk.Keputusan lainnya adalah melakukan upaya-upaya hukum sehubungan dengan SK Gubernur Bank Indonesia (BI) tentang pencabutan izin usaha perseroan serta tindakan-tindakan lain yang diperlukan.RUPSLB juga meminta kepada pengurus PT BDB untuk membayar gaji karyawan dan memperkerjakan karyawan seperti biasa untuk melakukan pengamanan aset perseroan.Karyawan juga diminta membantu proses penagihan terhadap bank-bank lain yang membuat BDB memburuk serta tetap melayani nasabah, giran dan deposan.Jika terjadi PHK, maka perseroan akan membayar pesangon sebesar 5x ketentuan normatif. Sekadar informasi, selama ini PT BDB telah memabyarkan pesangon terhadap karyawan sebesar 80% 1x upah normatif.MelawanSalah seorang kuasa hukum PT Harta Raharja M.Toni Suhrtono yang juga pemegang saham mayoritas 49,17% mengatakan, pihaknya melakukan perlawanan hukum jika Bank Indonesia (BI) membentuk Tim Likuidasi melalui penetapan pengadilan."Itu hak dan kewenangan BI untuk melakukan proses hukum. Tapi kita akan melakukan perlawanan bila hal itu dilakukan BI. Ini merupakan hak pemegang saham untuk melakukan tindakan hukum," tegasnya.Apakah pemegang saham BDB akan menggugat BI tentang pencabutan izin pada 5 April lalu? "Kita lihat saja nanti," tandas Toni. (nrl/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads