Tak Umumkan Bunga Kredit, Bank Kena Denda Rp 500 Juta

Tak Umumkan Bunga Kredit, Bank Kena Denda Rp 500 Juta

- detikFinance
Senin, 28 Feb 2011 12:39 WIB
Jakarta - Mulai Maret 2011, perbankan diwajibkan untuk mengumumkan suku bunga dasar kreditnya (prime lending rate), yaitu kredit korporasi, kredit ritel, dan kredit konsumsi (KPR dan Non KPR). Atau dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D. Hadad mengatakan, jika bank tidak mengumumkan bunga tersebut, bakal langsung dikenakan sanksi oleh BI tersebut.

"Oleh karena itu kita pantau terus dan memang akan dikenakan sanksi bagi bank yang tidak menyampaikan suku bunga dasar kreditnya atau menyampaikan secara bohong atau tidak benar kepada masyarakat," ujar Muliaman di sela acara Sosialisasi Ketentuan 'Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit' di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (28/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Muliaman menambahkan untuk tahapan pertama ini, bank belum diwajibkan untuk mengumumkan suku bunga dasar kredit bagi komponen kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).

"Nantinya akan diwajibkan (kartu kredit dan KTA), namun untuk tahap pertama 3 jenis kredit tersebut terlebih dahulu," ungkap Muliaman.

Pengumuman suku bunga dasar kredit diwajibkan juga untuk tahap pertama bagi bank dengan aset sama dengan Rp 10 triliun atau di atasnya.

Pengumuman dilakukan di papan pengumuman setiap kantor bank, halaman utama website bank, dan surat kabar yang dilakukan bersamaan dengan pengumuman laporan keuangan publikasi bank.

BI akan memberikan sanksi administratif bagi bank yang tidak melakukan publikasi informasi suku bunga dasar kredit.

Bagi bank yang tidak menyampaikan secara benar alias bohong dan tidak sesuai keadaan yang sebenarnya maka dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 38 ayat 4 peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang transparansi kondisi keuangan bank.

Adapun sanksi tersebut berupa kewajiban membayar serendah-rendahnya sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan setinggi-tingginya sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Dan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penurunan nilai kredit dalam perhitungan tingkat kesehatan, pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, pemegang saham dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemilik dan pengurus bank.

Kemudian pembekuan kegiatan usaha tertentu, antara lain tidak diperkenankan untuk ekspansi penyediaan dana, pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan pengangkat pengganti sementara serta larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring.

Muliaman mengharapkan setelah diberlakukannya ketentuan pengumuman suku bunga dasar kredit pada Maret 2011, suku bunga dapat menunjukkan penurunannya paling lama 6 bulan ke depan.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads