Darmono sebagai Ketua Tim Pengejaran Aset Century menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Bank Mutiara terkait hal ini. Dari koordinasi tersebut, akhirnya Bank Mutiara pun mengajukan gugatan perdata atas aset Bank Century yang ada di perusahaan milik Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang ada di Swiss, yakni Telltop Holding Company.
"Sudah koordinasi tanggal 25 Februari lalu. Hasilnya tanggal 28 Februari 2011 Bank Mutiara telah mengajukan gugatan perdata atas asset atas nama Telltop Holding Company sebesar US$ 155,9 juta yang ditempatkan pada Dressner Bank Swiss," jelas Darmono dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (1/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mengajukan gugatan adalah Bank Mutiara (semula bernama Bank Century) sehingga tidak diwakili JPN. Karena itu Bank Mutiara menggunakan jasa pengacara swasta," jelas Wakil Jaksa Agung ini.
Darmono menambahkan, meskipun diajukan oleh swasta, jika gugatan ini dimenangkan oleh Bank Mutiara maka selanjutnya aset-aset tersebut akan bisa dikembalikan lagi ke negara.
"Itu menjadi bagian tak terpisahkan dengan upaya pemulihan aset pemerintah RI. Karena kerugian yang diderita oleh Bank Century telah ditalangi oleh LPS dan LPS adalah pemegang saham mayoritas pada Bank Mutiara. Aset tersebut bisa ditarik maka tinggal masalah pemindahbukuan saja dari Bank Mutiara ke pemerintah, pemindahbukuan dari Bank Mutiara ke LPS dan itu hanya masalah teknis saja," terang dia.
Sementara itu, saat ditanya terkait keyakinan memenangkan gugatan ini, Darmono enggan berkomentar. Menurutnya, kuasa hukum pihak Bank Mutiara lebih tahu.
"Tentang optimisme yang tahu persis peluang tersebut adalah pengacaranya," tandas dia.
Sebelumnya, diketahui aset Bank Century di luar negeri paling banyak berada di dua negara, yakni Hong Kong dan Swiss.
Pengembalian aset yang berada di Hong Kong senilai lebih dari Rp 10,5 triliun, tinggal menunggu tahap finalisasi saja, yakni menunggu pernyataan keberatan dari Hesham dan Rafat.
Namun untuk pengembalian aset Bank Century yang ada di Swiss senilai US$ 155,9 juta sempat mengalami kendala. Masalahnya pihak otoritas Swiss menilai aset yang dimiliki oleh Telltop Holding company tersebut bukan berasal dari tindak kejahatan.
Setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Hesham dan Rafat, maka selanjutnya diajukanlah gugatan perdata ke Pengadilan Swiss untuk memperjelas kepemilikan aset tersebut.
(nvc/dnl)











































