Gubernur BI Darmin Nasution mengungkapkan tahun ini jadi waktu yang tepat untuk membahas apakah nilai penjaminan sebesar Rp 2 miliar masih relevan atau tidak.
"Ini adalah waktu yang tepat untuk membahas nilai penjaminan. Karena nilai penjaminan kemarin dinaikkan karena adanya tekanan krisis global pada 2008 dan memang seluruh negara merubah nilai penjaminannya," ujar Darmin dalam Seminar ISEI dengan tema 'Nilai Simpanan yang Dijamin LPS : Sudah Saatnya Ditinjau?' di Hotel Nikko, Bundaran HI, Jakarta, Rabu (2/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perekonomian kita sendiri boleh dikatakan sudah pulih. Dan kita sudah keluar dari krisis, tetapi... Ada tetapinya, yaitu dunia belum keluar dari krisis," jelas Darmin.
Sehingga, lanjut Darmin ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan kedepan walau perekonomian cukup menjanjikan. Antara lain, Darmin menyampaikan gejolak harga minyak di tingkat global sudah pasti berpengaruh terhadap Indonesia.
Lebih jauh Darmin mengatakan, menurunkan skema penjaminan memang perlu dilakukan bertahap. Ketika Indonesia mengambil kebijakan blanket guarantee alias penjaminan penuh di 1997-1998 itu perlu tahapan hingga penjaminan sampai di Rp 100 juta.
"Saya ingat penjaminan turun ke Rp 5 miliar, turun kembali ke Rp 1 miliar baru ke Rp 100 juta. Kali ini perlu juga kajian lebih jauh," katanya.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan secara umum Indonesia memang dalam keadaan baik.
"Tetapi memang kalau mau lebih spesifik ada ancaman inflasi karena pangan dan inflasi karena miyak dan gas. Ini akan memberikan tekanan ekonomi Indonesia," tuturnya.
Namun, Agus menyetujui adanya kajian lebih jauh untuk menentukan besaran penjaminan. Bahkan Agus meminta agar LPS direview lebih jauh mengenai premi.
"Di 2008 lalu penjaminan yang dinaikkan dari Rp 100 juta ke Rp 2 miliar telah berhasil dan memberikan rasa aman kepada nasabah serta efektif mencegah dana keluar," tuturnya.
Kali ini, Agus mengharapkan untuk dikaji kembali nilai penjaminan harus melihat 2 hal penting.
"Pertama yakni nilai simpanan yang dijamin LPS harus mencakup sebagian besar nasabah, sedikitnya 90% dari seluruh nasabah perbankan," kata Dia.
Kedua, Agus mengatakan perlu dikaji jangan sampai besarnya penjaminan memicu adanya moral hazard bagi nasabah dan pengelola. "Makanya perlu diskusi yang mendalam," tukasnya.
(dru/dnl)











































