Pemegang Saham BDB Janji Pekerjakan Lagi Karyawan

Pemegang Saham BDB Janji Pekerjakan Lagi Karyawan

- detikFinance
Senin, 24 Mei 2004 13:34 WIB
Denpasar - Pemegang saham PT Bank Dagang Bali (BDB) berjanji akan mempekerjakan kembali karyawannya jika tuntutan agar SK Bank Indonesia (BI) tentang pencabutan izin usahanya dianulir, berhasil.Demikian kesepakatan pertemuan antara DPRD Bali bersama salah seorang pemegang saham PT BDB, Gusti Ngurah Oka Udayana; perwakilan karyawan PT BDB, Kepala Kantor BI Cabang Denpasar Lukman Boenjamin; serta salah seorang perwakilan dari Disnaker, Gandi Sugandi di DPRD Bali, Jl.Dr Kusumaatmadja, Denpasar, Senin (24/5/2004)."Kalau tuntutan ini berhasil, karyawan akan kembali dipekerjakan sebagaimana mestinya," kata pimpinan rapat Ketut Gede Yasa, salah seorang wakil ketua DPRD Bali."Kalau tuntutan ini gagal, semua komitmen yang telah disepakati tanggal 27 April, akan dipenuhi pemegang saham," sambungnya.Kesepakatan lainnya adalah pemegang saham BDB bersedia membayar uang pesangon 678 karyawannya sebesar 5 X upah normatif. Saat ini yang sudah terbayarkan 80% dari 1 X upah normatif. Pemegang saham juga sanggup jika proses hukum dan PHK belum dikeluarkan oleh Depnaker, gaji karyawan akan tetap dibayar.Yasa menambahkan, semoga proses gugatan berjalan, DPRD akan tetap memantau proses tersebut. "Komisi A memantau komitmen di bidang hukum, Komisi C mengawasi bidang perbankan, dan Komisi E mengawasi kesejahteraan karyawan PT BDB," kata Yasa.Rapat yang berlangsung 3,5 jam itu, sempat berlangsung panas. Beberapa karyawan menyoraki pemegang saham setiap kali berkomentar.Sebanyak 500-an karyawan PT BDB menunggu di luar ruangan, sambil menggelar beberapa spanduk mendesak pesangon segera dibayarkan. Semua karyawan mengenakan pakaian adat Bali. (nrl/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads