Demikian disampaikan oleh Kepala LPS Firdaus Djaelani Seminar ISEI dengan tema 'Nilai Simpanan yang Dijamin LPS : Sudah Saatnya Ditinjau?' di Hotel Nikko, Bundaran HI, Jakarta, Rabu (2/3/2011).
"Berdasarkan metodologi yang lazim digunakan di negara lain dan simulasi data yang ada, simpanan yang dijamin mencapai titik optimal pada tingkat sekitar Rp 572 juta per nasabah per bank," kata Firdaus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema tersebut, jika dikaitkan dengan PDB, Firdaus mengatakan nilai simpanan yang dijamin mencapai 74 kali PDB per kapita.
Jika skema penjaminan diturunkan hingga Rp 100 juta seperti sebelumnya, maka akan mencakup 97,5% rekening. Dan akan mencapai 98% jika penjaminan sebesar Rp 572 juta.
"Sesuai UU, nasabah yang dijamin simpanannya tidak boleh kurang dari 90%, jadi minimal harus tercover 90%," ungkapnya.
Lebih jauh Firdaus mengatakan, ketika LPS nantinya mendapatkan izin untuk menurunkan nilai penjaminan maka perlu dilakukan secara bertahap. "Dengan nominalnya mencapai Rp 500-700 juta per tahapnya," kata Firdaus.
Seperti diketahui melalui Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2008, pemerintah menaikkan nilai simpanan yang dijamin dari semula paling banyak Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar per nasabah.
(dru/dnl)











































