LPS: Nilai Penjaminan Dana Nasabah Bank RI Paling Tinggi

LPS: Nilai Penjaminan Dana Nasabah Bank RI Paling Tinggi

- detikFinance
Rabu, 02 Mar 2011 13:54 WIB
Jakarta - Nilai penjaminan dana nasabah bank di Indonesia merupakan yang paling tinggi di antara negara-negara tetangga bahkan Uni Eropa.

Oleh karena itu Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution sepakat untuk mengkaji ulang skema penjaminan untuk diturunkan.

Bagaimanakah skema penjaminan di negara lain? Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan exit policy di negara-negara yang sebelumnya memberlakukan blanket guarantee alias penjaminan penuh pada 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Malaysia, sebelum krisis keuangan tahun 2008 Malaysia Deposit Insurance Corporation (MDIC) menjamin simpanan sebesar MYR 60.000. Sejak Oktober 2008, Malaysia memberlakukan penjaminan penuh yang berlaku sampai 31 Desember 2010," terang Firdaus dalam Seminar ISEI dengan tema 'Nilai Simpanan yang Dijamin LPS : Sudah Saatnya Ditinjau?' di Hotel Nikko, Bundaran HI, Jakarta, Rabu (2/3/2011).

Ia mengungkapkan, per 1 Januari 2011 simpanan yang dijamin di Negeri Jiran tersebut menjadi 250.000 ringgit atau sekitar Rp 737 juta per nasabah per bank. "Penjaminan tersebut mencakup 99% nasabah," kata Firdaus.

Untuk di Singapura, setelah melakukan penjaminan penuh Firdaus mengatakan di 1 Januari 2011 simpanan yag dijamin menjadi sebesar SGD 50.000 atau sekitar Rp 352 juta per nasabah per bank. "Penjaminan tersebut mencakup 91% nasabah yang seluruh simpanannya dijamin," terangnya.

Sama halnya di Singapura, Hong Kong juga melakukan penjaminan penuh di mana per 1 Januari 2011 diturunkan menjadi HKD 500.000 atau sebesar Rp 575 juta. Penjaminan ini, lanjut Firdaus mencakup 90% nasabah yang dijamin.

Untuk Taiwan, per 1 Januari 2011 telah memberlakukan penjaminan sebesar TWD 3.000.000 atau sekitar Rp 929 juta per nasabah per bank. Di mana mencakup 98,6% nasabah yang dijamin.

Bagaimana dengan Uni Eropa? Di 2008 sejak krisis sebagian besar negara anggota Uni Eropa menaikkan simpanan yang dijamin menjadi EUR 50.000, EUR 100.000, atau penjaminan penuh.

Pada 2009 akhirnya Uni Eropa menetapkan minimal simpanan yang dijamin sebesar EUR 50.000 per 1 Juli 2009 dan minimal EUR 100.000 atau sekitar Rp 1,2 miliar yang berlaku di 1 Januari 2011.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads