Agus Marto Usul Premi Penjaminan Bank Sesuai Tingkat Risiko

Agus Marto Usul Premi Penjaminan Bank Sesuai Tingkat Risiko

Herdaru Purnomo - detikFinance
Rabu, 02 Mar 2011 14:43 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengusulkan pembayaran premi penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diukur dari tingkat risiko sebuah bank. Menurut Agus pembayaran premi yang saat ini dipatok sama antara bank yang satu dengan yang lain dirasa tidak adil.

"Tingkat premi yang disamakan 0,01% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) itu lebih baik diganti. Bagaimana tingkat premi sebuah bank disamakan dengan risiko masing-masing bank peserta penjaminan. Secara umum premi yang dibayarkan akan lebih rasional dan lebih bagus mengingat diukur dari potensi kegagalan bank," ujar Agus dalam Seminar ISEI dengan tema 'Nilai Simpanan yang Dijamin LPS: Sudah Saatnya Ditinjau?' di Hotel Nikko, Bundaran HI, Jakarta, Rabu (2/3/2011).

Agus mengungkapkan, premi yang dibayarkan ke LPS oleh bank nantinya berbeda-beda tergantung dari tingkat kesehatan dan risiko yang dimilikinya. Menurut Agus, semakin baik dan tingkat risiko rendah maka semakin murah bank membayarkan preminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditempat yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad menyetujui pembayaran premi penjaminan yang berorientasi terharap risiko sebuah bank. Menurutnya, dengan mekanisme seperti ini bank dapat menekan risikonya agar tidak membayar premi lebih besar.

"Seperti di Amerika, walaupun baru diterapkan sebenarnya di Indonesia juga bisa diterapkan seperti ini, namun butuh waktu," terangnya.

Dikatakan Muliaman, dengan pembayaran premi yang dikatikan dengan risiko bank pula LPS tidak akan menanggung biaya terlalu besar untuk bank yang mempunyai risiko yang tinggi.

Kepala LPS Firdaus Djaelani juga sependapat, dimana nantinya setiap bank akan dilakukan rating dan perhitungan risiko untuk melihat berapa besar premi yang harus dibayarkan. Firdaus optimistis skema seperti ini bisa diterapkan di perbankan Indonesia.

"Tetapi nantinya tidak akan diumumkan kepada publik berapa besaran dari premi yang dibayarkan bank. Karena nanti masyarakat salah persepsi dimana semakin besar bank membayar ya semakin jelek banknya padahal tidak begitu," kata Firdaus.

(dru/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads