"Dari dulu nasabah juga selalu memohon kepada Bapepam-LK dan terutama Menteri Keuangan supaya tidak mencabut ijin usaha Bakrie Life sebelum dana para nasabah dikembalikan," ujar Perwakilan Nasabah dari Jakarta, Yoseph kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (3/3/2011).
Menurut Yoseph, di dunia bisnis khususnya perasuransian sebuah komitmen harus dipegang penuh. Oleh karena itu, Bakrie Life harus menepati janji pembayaran sesuai SKB (Surat Kesepakatan Bersama).Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Janji harus ditepati karena janji itu hubungannya bukan cuma kepada manusia secara materai tetapi Tuhan juga menyaksikannya, apalagi janji bayar utang kepada orang lain," imbuhnya.
Seperti diketahui, Bakrie Life nasibnya kini bagaikan telur diujung tanduk. Setelah menderita gagal bayar nasabah Diamond Investa, perusahaan asuransi milik Bakrie Grup tersebut terancam dicabut ijin usahanya. Pasalnya, Bapepam-LK mencatat Bakrie Life termasuk kedalam perusahaan yang bermodal dibawah Rp 40 miliar dimana sesuai ketentuan hingga Maret 2011 perusahaan asuransi harus memenuhi batas permodalan tersebut.
Bakrie Life menderita gagal bayar produk asuransi berbasis investasi dengan nama Diamond Investa sebesar Rp 360 miliar. Sesuai surat kesepakatan bersama (SKB), manajemen Bakrie Life menawarkan skema pengembalian dana pokok sebesar 25% di 2010, 25% di 2011, dan sisanya 50% di 2012.
(dru/ang)











































