LDR Tak Sesuai Aturan, BCA Siap Bayar Denda

LDR Tak Sesuai Aturan, BCA Siap Bayar Denda

- detikFinance
Kamis, 03 Mar 2011 12:42 WIB
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tidak dapat langsung memenuhi rasio pendanaan terhadap kredit (Loan to Deposit Ratio/LDR) 78%-100% seperti ketentuan Bank Indonesia (BI) pada awal Maret 2011. Perseroan pun telah mengantisipasi dengan pencadangan dana untuk membayar penalti.

Menurut Direktur BCA, Suwignyo Budiman, saat ini LDR perseroan masih di bawah 60%. Manajemen pun tidak bisa mencegah nasabah untuk menghimpun dananya di BCA, di saat yang sama meningkatkan kredit hingga dua kali lipat.

"Tidak gampang, antara kredit dan dana. Tabungan akan terus bertambah. Saat ini masih di bawah 60%," jelasnya di Hotel Ritz Calton, SCBD Jakarta, Kamis (3/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana pinalti sudah disiapkan perseroan, namun Suwigyo tidak dapat menyebutkan dana pencadangan tersebut. "Itu bukan di sana. Tapi komitmen kita, tingkatkan kredit terus. Pertumbuhan (kredit) juga sudah cukup tinggi, dibandingkan rata-rata industri. Ini yang penting," paparnya.

"Rasio pertumbuhan kredit dan dana juga seimbang. Kita juga begitu dipercaya masyarakat, jadi dana terus datang," ucap Suwignyo.

Sejak 1 Maret 2010, BI menerbitkan aturan baru soal batasan LDR perbankan di Indonesia. Tujuan BI membatasi LDR perbankan adalah untuk mendorong bank meningkatkan kreditnya, namun juga menjaga agar tingkat keuangan bank tetap prudent. Penalti akan dibayarkan setelah laporan bulanan bank umum disampaikan ke BI perbulannya.

BI mewajibkan tingkat LDR bank berada di kisaran 78%-100%. Jika ada bank yang tingkat LDR-nya di luar kisaran 78%-100%, maka BI akan mengenakan denda sebesar 0,1% dari jumlah simpanan nasabah di bank tersebut untuk tiap 1% kekurangan LDR yang dialami bank.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads