Bank Jangan Tutupi Bunga Kartu Kredit

Bank Jangan Tutupi Bunga Kartu Kredit

- detikFinance
Kamis, 03 Mar 2011 13:03 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) diminta segera memasukkan komponen suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA) masing-masing bank dalam ketentuan 'prime lending rate'.

Analis Perbankan dan Pasar Modal, Mirza Adityaswara mengungkapkan suku bunga untuk kedua jenis ini dinilai cukup tinggi namun tidak berubah-ubah.

"SBDK untuk kartu kredit dan KTA yang sebenarnya perlu dan dicari masyarakat banyak," ujar Mirza di sela Diskusi Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dan Tantangan Efisiensi Perbankan di Hotel Sahid, Sudirman, Jakarta, Kamis (3/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dewan Komisioner LPS ini, bunga kartu kredit per tahunnya mencapai 30-35%. "Apalagi KTA yang bunganya itu hingga sebesar 50% per tahun," katanya.

Dikatakan Mirza, bunga kartu kredit untuk tahun pertama dan seterusnya tidak berbeda. Padahal ketika nasabah, sambung Mirza telah menggunakan kartu kredit selama bertahun-tahun harusnya bunga bisa turun.

"Padahal sudah 2-3 tahun pegang kartu kredit, kok bunganya masih tinggi, harus ada insentif dong. Kan terlihat premi risikonya," jelasnya.

Mirza menjelaskan, bank harusnya memberikan insentif berupa pengurangan premi risiko pada nasabah yang memiliki rekam jejak kredit lancar. Untuk yang rekam jejak pembayarannya tidak bagus, bisa ditambah premi risiko hingga ditutup saja.

Sebelumnya, BI menyatakan dalam ketentuan pengumuman SBDK yang diwajibkan bank per 31 Maret 2011 ini, tidak mengikutsertakan kartu kredit dan kredit tanpa agunan. Bank sentral lebih dulu mengutamakan pada kredit dengan struktur dana yang jelas.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads