PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) baru akan memenuhi rasio pendanaan terhadap kredit (Loan to Deposit Ratio/LDR) 78%, di semester II-2011. Hingga bulan Maret, LDR perseroan baru mencapai 74%.
"Kita bisa akan mendekati LDR sesuai ketentuan Bank Sentral. Kita inginnya 80%. Semoga bisa tercapai di semeter II," jelas Direktur Retail Banking PaninBank, Ken Ng, di Hotel Ritz Calton, SCBD, Jakarta, Senin (7/3/2011).
Menurutnya, rasio pendanaan terhadap kredit baru mencapai 74%. Untuk menggenjotnya, manajemen siap melakukan penetrasi kredit, khususnya di segmen SME, dan komersial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, sejak 1 Maret 2010, BI menerbitkan aturan baru soal batasan LDR perbankan di Indonesia. Tujuan BI membatasi LDR perbankan adalah untuk mendorong bank meningkatkan kreditnya, namun juga menjaga agar tingkat keuangan bank tetap prudent. Penalti akan dibayarkan setelah laporan bulanan bank umum disampaikan ke BI perbulannya.
BI mewajibkan tingkat LDR bank berada di kisaran 78%-100%. Jika ada bank yang tingkat LDR-nya di luar kisaran 78%-100%, maka BI akan mengenakan denda sebesar 0,1% dari jumlah simpanan nasabah di bank tersebut untuk tiap 1% kekurangan LDR yang dialami bank.
Perseroan pun siap membayar denda, meski jumlahnya tidak terlalu besar. "Impact ke cost of fund cuma 0,01 sekian persen," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, ia menambahkan, Dana Pihak Ketiga (DPK) hingga akhir tahun lalu mencapai Rp75 triliun, atau tumbuh 33% dibandingkan periode yang sama sebelumnya. Sedangkan pencapaian DPK tahun ini, diperkirakan mencapaai 30% atau sekitar Rp97,5 triliun.
"30% bisa untuk pencapai tabungan. Saat ini komposisi dana rumah, tabungan dan deposito 50:50," tegas Ken Ng.
(wep/ang)











































