Depkeu Akan Terapkan Sertifikasi Untuk Agen Asuransi
Kamis, 27 Mei 2004 11:40 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan bekerjasama dengan Asosiasi Asuransi Indonesia akan menerapkan sertifikasi untuk seluruh agen asuransi. Ini dilakukan untuk mencegah kekisruhan antara data yang diisikan agen dengan data dari pemegang polis semakin berkurang. "Ke depan tidak boleh lagi ada agen yang tidak bersertifikat menjual produk asuransi. Demikian juga asuransi tidak bisa mempekerjakan agen yang tidak bersertifikat. Sertifikat ini akan berlaku selama 2 tahun," ujar Direktur Keuangan Depkeu Firdaus Djaelani disela-sela Semina Asuransi di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (27/5/2004).Mengenai perkembangan kasus Prudential Life, Firdaus mengakui bahwa kasus tersebut telah memancing reaksi sejumlah investor. Bahkan investor mengkhawatirkan kasus Prudential bisa mempengaruhi iklim investasi di Indonesia. "Kasus Prudential bisa mempengaruhi iklim investasi di Indonesia karena investor pada saat pemerintah melakukan roadshow selalu mempertanyakan karena ini menyangkut masalah kepastian hukum dan usaha," ungkap Firdaus.Untuk itu, lanjut Firdaus, investor mengharapkan pemerintah cepat menyelesaikan revisi UU No 4 tahun 1998 tentang kepailitan. Sementara Presdir Prudential Life Charlie Uoropeza mengatakan, Prudential tetap berkomitmen untuk berada di Indonesia. Saat ini Prudential Life akan fokus menyelesaikan kasasi di MA disamping akan berjuang dan berupaya terus bersama Dewan Asuransi Indonesia dan Depkeu untuk segera merampungkan revisi UU Kepailitan.
(qom/)











































