5 Asuransi Dalam Pengawasan Khusus Diberi Waktu 6 Bulan
Kamis, 27 Mei 2004 12:55 WIB
Jakarta - Lima perusahaan asuransi yang masuk dalam Pengawasan Khusus Depkeu diberi waktu 3 sampai 6 bulan untuk menambah modal maupun merestrukturisasi aset dan utangnya. Setiap bulan Depkeu terus meminta laporan bulanan asuransi itu dalam rangka monitoring. "Mereka kita minta laporan bulanannya. Kita monitor terus," tegas Direktur Asuransi Depkeu Firdaus Djaelani kepada wartawan disela seminar Asuransi di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (27/5/2004).Lebih lanjut Firdaus mengungkapkan bahwa dari 5 perusahaan asuransi tersebut terdapat beberapa asuransi yang diminati oleh investor. Saat ini investor tengah melakukan due dilligence. Batas waktu yang diberikan kelima perusahaan asuransi itu menurut Firdaus berbeda-beda tergantung jenis kasusnya. "Ada yang diberi waktu 6 bulan, ada yang 3 bulan, tergantung casenya. Tapi umumnya diberi waktu 6 bulan," tukas Firdaus.Diungkapkan, dari kelima perusahaan asuransi itu, 4 perusahaan diantaranya harus menambah modal dan satu perusahaan harus meresrtukturisasi per aset termasuk utang piutangnya. Mengenai belum dicabutnya ijin usaha 11 perusahaan asuransi yang masuk Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), Ketua Dewan Asuransi Indonesia Hotbonar Sinaga menjelaskan, hal itu dilakukan pemerintah kemungkinan untuk memberikan kesempatan investor untuk mengambil alih. Alasannya, daripada membuat perusahaan asuransi baru, akan lebih bagus mengambil alih perusahaan-perusahaan yang dalam status PKU. Ini mengingat untuk membuat perusahaan asuransi baru setidaknya membutuhkan modal minimal Rp 100 miliar. Dari 11 asuransi yang masuk PKU, 7 diantaranya merupakan perusahaan asuransi jiwa. Oleh sebab itu, kata Hotbonar, dalam revisi UU No 2 tahun 1992 tentang asuransi sudah saatnya dibentuk lembaga penjamin polis karena akibat adanya PKU maupun pemailitan perusahaan asuransi, maka pemegang polislah yang dirugikan.
(qom/)











































