Akan dipanggil dua orang ahli dari Jepang yaitu Profesor Eiji TajikaΒ dari Scholl of International and Public Policy Universitas Hitotsubashi dan Proferos Yoshinori Hiroi dari Jurusan Studi Kebijakan Fakultas Hukum dan Ekonomi Universitas Chiba.
Demikian disampaikan oleh JICA dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (15/3/2011). Kedua profesor ini akan diundang menyelenggarakan seminar mengenai jaminan kesehatan dan jaminan pensiun yang bertema 'Berbagi Pengalaman Jepang'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, JICA mengatakan, agar dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Indonesia perlu mengatasi masalah redistribusi kekayaan secara adil dan menjamin kehidupan yang stabil bagi warga negaranya.
"Sebearnya Indonesia telah memberlakukan UU Nasional Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada Oktober 2004. UU tersebut mengamanatkan hak seluruh warga negara untuk ikut dalam lima program jaminan sosial, yakni jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan. kerja, dan jaminan kematian. Tapi aturan tersebut belum diterapkan sampai hari ini," kata JICA dalam keterangannya.
Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu ditangani sebelum penerapannya,Β seperti menilai dampak ekonomi dan keuangan yang terkait dengan reformasi dan membuat konsensus kebijakan pada struktur pelaksanaan, serta tingkat manfaat dan kontribusi.
"Pengalaman Jepang, termasuk keberhasilan dan kekurangannya, bisa. dijadikan sebagai acuan bagi Indonesia dalam menentukan kebijakan. Jepang telah menghadapi berbagai tantangan serupa dalam melakukan reformasi selama beberapa dekade, dan telah melakukan berbagai upaya
berkelanjutan untuk mengatasi masalah yang ada," demikian keterangan JICA.
Jepang dikatakan telah melalui 'trial and error', dan berhasil mencapai cakupan menyeluruh untuk jaminan kesehatan dan jaminan pensiun. yang ingin dicapai oleh pemerintah Indonesia saat ini.
(dnl/qom)











































