Kewenangan Menkeu Pailitkan Asuransi Perlu Diperinci
Senin, 31 Mei 2004 11:52 WIB
Jakarta - Amandemen UU No 4/1998 tentang kepailitan pasal 2 yang menyebutkan pihak yang berhak memailitkan perusahaan asuransi, reasurani dan dana pensiun adalah menteri keuangan harus diberi rincian yang lebih jelas. Jika tidak, dikhawatirkan timbulkan bias.Demikian disampaikan anggota Perkumpulan Pengacara Kepailitan Hotman Paris dan anggota Asosiasi Advokat Indonesia Harry Ponto saat memberikan masukan kepada Komisi IX DPR RI mengenai amandemen UU Kepailitan, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2004)."Tolong diatur kalau kepailitan itu di tangan Menkeu," kata Hotman Paris. Dijelaskan hal ini sangat penting diatur karena berdasarkan pengalaman masa lalu saat dirinya menangani kasus Bank IFI dan Bank Danamon dimana dalam UU disebutkan bahwa yang berhak memailitkan BI, dan dirinya mengajukan ke BI dan akhirnya tidak ada tanggapan.Oleh karena itu, Menkeu harus diberi kejelasan misalnya dua minggu harus menanggapi. Jika tidak ditanggapi bisa mengajukan kepailitan sendiri. "Kalau tidak diatur nanti bisa bias," ujarnya.Harry Ponto menambahkan pemberian kewenangan kepada Menkeu ini harus jelas dan lebih rinci. Dalam kesempatan itu sejumlah asosiasi pengacara dan asosiasi asuransi memberikan masukan ke Komisi IX. Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mendukung pemberian kewenangan itu kepada Menkeu."Ketentuan itu perlu atas dasar pertimbangan lembaga regulator lebih mengetahui dan menguasai permasalah pailit sesuai bidangnya," kata Ketua DAI Hotbonar Sinaga.Hotbonar juga mengatakan kepailitan Prudential nantinya kemungkinan tidak bisa pakai UU baru ini. Namun amandemen UU kepailitan sangat penting untuk memberikan kepastian dalam industri asuransi dan menambah kepercayaan masyarakat. Pihaknya optimis DPR dapat selesaikan pada masa sidang kali ini.
(san/)











































