"RUU JPSK (Jaring Pengaman Sektor Keuangan) dan RUU PJK ingin kita teruskan. Kalau bisa sebelum 8 April," kata Agus di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2011).
Agus mengakui, sampai saat ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR soal struktur Dewan Komisioner OJK yang menjadi alasan belum terbentuknya OJK tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk RUU JPSK, Agus juga berharap bisa segera dibahas di DPR. Namun jika RUU yang mengatur protokol penanganan krisis ini belum kelar, pemerintah tak khawatir.
"Tapi kalau itu (UU JPSK) belum ada, samaa lembaga-lembaga di sini sudah ada kesepakatan, kesepahaman bagaimana kita akan kalau krisis itu datang. Kita juga punya cadangan devisa lebih dari US$ 100 miliar. Kita punya kesekatan BI, Bapepam, Menkeu, dan Ditjen Pengelolaan Utang bagaimana mekanismenya," papar Agus.
(dnl/qom)











































