RUU Mata Uang Muluskan Rencana Redenominasi Rupiah

RUU Mata Uang Muluskan Rencana Redenominasi Rupiah

- detikFinance
Kamis, 17 Mar 2011 13:46 WIB
RUU Mata Uang Muluskan Rencana Redenominasi Rupiah
Jakarta - Pemerintah dan DPR menyetujui untuk memasukkan rencana redenominasi ke dalam RUU Mata Uang. Setelah RUU ini disahkan DPR, maka redenominasi bisa dilakukan kapan saja dengan persetujuan DPR.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis kepada detikFinance, Kamis (17/3/2011).

"Panja RUU Mata Uang telah selesai dan dibawa 30 Maret 2011 ke paripurna, setelah itu dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah). Bisa disahkan 5-6 April," jelas Harry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Harry, bunyi pasal soal redenominasi di RUU Mata Uang adalah: 'Perubahan harga rupiah diusulkan BI berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendapat persetujuan DPR.'

Di penjelasan pasal tersebut disebutkan, perubahan harga rupiah yang dimaksud adalah redenominasi. "Jadi dalam pembahasannya, perubahan harga rupiah adalah redenominasi itu. Misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 rupiah," imbuh Harry.

Pada saat pembahasan, DPR sebenarnya juga ingin memasukkan opsi sanering atau pemotongan nilai tukar dalam RUU tersebut. Namun usul DPR tersebut tidak disetujui oleh pemerintah.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah mendapatkan 'lampu hijau' dari Presiden RI untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah mengenai rencana redenominasi. Bank sentral optimistsis pembahasan redenominasi dengan pemerintah akan selesai sebelum akhir 2011.

Seperti diketahui, bank sentral mengagendakan proses redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang akan berlangsung selama 10 tahun.

Adapun tahapan redenominasi yakni
  • 2011-2012 : Sosialisasi
  • 2013-2015 : Masa Transisi
  • 2016-2018 : Penarikan Mata Uang Lama
  • 2019-2022 : Penghapusan Tanda Redenominasi di Mata Uang dan Proses Redenominasi Selesai.
Β 
(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads