BI Cuma Boleh Cetak Uang di BUMN

BI Cuma Boleh Cetak Uang di BUMN

- detikFinance
Kamis, 17 Mar 2011 14:05 WIB
BI Cuma Boleh Cetak Uang di BUMN
Jakarta - Panja RUU Mata Uang menetapkan pencetakan uang hanya boleh dilakukan oleh BUMN. Bank Indonesia (BI) tak boleh memberikan order pencetakan uang di luar BUMN.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis kepada detikFinance, Kamis (17/3/2011).

"Untuk pengadaan atau pencetakan dilakukan murni oleh BUMN. Jumlah uang yang dicetak diberikan BI, tapi yang mengadakan murni di BUMN. Tidak boleh di mana-mana," tegas Harry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan soal pencetakan uang ini masuk dalam pasal di RUU Mata Uang yang tinggal menunggu pengesahan rapat Paripurna DPR.

"Panja RUU Mata Uang telah selesai dan dibawa 30 Maret 2011 ke paripurna, setelah itu dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah). Bisa disahkan 5-6 April," jelas Harry.

Namun, dalam RUU Mata Uang tersebut tidak disebutkan secara spesifik pencetakan uang harus dilakukan di Peruri. Tapi BI bisa melakukan pencetakan uang di BUMN percetakan.

"Namun untuk kriteria kertas dan sekuriti uang itu tetap dari BI. Desain juga dari BI. Lalu jumlah uang yang dicetak juga berdasarkan penetapan dari BI," jelas Harry.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads