Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis kepada detikFinance, Kamis (17/3/2011).
"Untuk pengadaan atau pencetakan dilakukan murni oleh BUMN. Jumlah uang yang dicetak diberikan BI, tapi yang mengadakan murni di BUMN. Tidak boleh di mana-mana," tegas Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panja RUU Mata Uang telah selesai dan dibawa 30 Maret 2011 ke paripurna, setelah itu dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah). Bisa disahkan 5-6 April," jelas Harry.
Namun, dalam RUU Mata Uang tersebut tidak disebutkan secara spesifik pencetakan uang harus dilakukan di Peruri. Tapi BI bisa melakukan pencetakan uang di BUMN percetakan.
"Namun untuk kriteria kertas dan sekuriti uang itu tetap dari BI. Desain juga dari BI. Lalu jumlah uang yang dicetak juga berdasarkan penetapan dari BI," jelas Harry.
(dnl/qom)











































