Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Johansyah ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (18/3/2011).
"Obligasi rekap dimiliki oleh pemerintah, sehingga sepenuhnya kewenangan kepada pemegang saham bank terkait. BI hanya memfokuskan akuisisi oleh bank yang bergerak di jasa keuangan. Ketika itu perusahaan sekuritas yang diakuisisi ya tidak ada masalah bagaimanapun cara membelinya," ujar Difi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mengenai penggunaan obligasi rekap yang tradeableitu adalah regulasinya Depkeu karena terkait dengan rekapitalisasi dulu dengan dana pemerintah. Perizinannya di tangan pemerintah atau Depkeu,” terangnya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN telah menyetujui penukaran obligasi rekap BNI dengan mengambil alih Bahana Securities. Pasalnya, setelah peralihan itu, BNI dapat menggabung Bahana Securities dengan BNI Sekuritas sehingga memperkuat kapasitasnya.
BNI mengincar salah satu dari dua perusahaan BUMN yang bergerak di insititusi keuangan yaitu Bahana Securities dan Danareksa Sekuritas. BNI bermimpi untuk dapat menukar salah satu perusahaan tersebut dengan obligasi rekap senilai Rp 17 triliun.
(dru/ang)











































